Bengkulu Selatan – RL (22) terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual minuman beralkohol yang biasa disebut miras (minuman keras).
Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Manna Kabupaten Bengkulu Selatan siang hari kemarin Senin (12/07/21) memberikan putusan denda Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) sub 2 bulan kurungan.
Putusan ini diberikan untuk terdakwa inisial RL (22), seorang pria yang bekerja sebagai penjaga malam salah satu tempat karaoke di Kota Manna.
Terdakwa terjaring razia pada hari Rabu (30/06/21) yang lalu dengan barang bukti berupa 22 botol anggur merah dan 3 botol Soju terang Kapolsek Kota Manna IPTU Sukari, SE, usai pelaksanaan sidang tipiring (tindak pidana ringan).
Lebih lanjut Kapolsek Kota Manna yang bertindak selaku penuntut dalam kesempatan ini menambahkan, sidang digelar dengan sangkaan pelanggaran terhadap pasal 13 ayat 1 perda no. 22 tahun 2007 tentang larangan menjual, mengedar minuman berakohol di wilayah Bengkulu Selatan.
“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif” pungkasnya mengakhiri. (tb)