Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Denda Bagi Penjual Miras Tanpa Ijin Dalam Sidang Tipiring

badge-check


Suasana Sidang Tipiring Perbesar

Suasana Sidang Tipiring

RL (22) terbukti melakukan pelanggaran berupa menjual minuman beralkohol yang biasa disebut miras (minuman keras).

Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Kabupaten siang hari kemarin Senin (12/07/21) memberikan putusan denda Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) sub 2 bulan kurungan.

Putusan ini diberikan untuk terdakwa inisial RL (22), seorang pria yang bekerja sebagai penjaga malam salah satu tempat karaoke di Kota .

Terdakwa terjaring razia pada hari Rabu (30/06/21) yang lalu dengan barang bukti berupa 22 botol anggur merah dan 3 botol Soju terang Kapolsek Kota IPTU Sukari, SE, usai pelaksanaan sidang tipiring (tindak pidana ringan).

Lebih lanjut Kapolsek Kota yang bertindak selaku penuntut dalam kesempatan ini menambahkan, sidang digelar dengan sangkaan pelanggaran terhadap pasal 13 ayat 1 perda no. 22 tahun 2007 tentang larangan menjual, mengedar minuman berakohol di wilayah .

“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif” pungkasnya mengakhiri. (tb)

Trending di Hukum