Bengkulu – Organisas Masyarakat (Ormas) Front Pembela Rakyat (FPR) Provinsi Bengkulu mendatangi Mapolda Bengkulu, Senin (15/11/21).
Dikatakan oleh Ketua FPR, Rustam Efendi, kedatangan mereka untuk menyampaikan sejumlah aspirasi dan laporan dugaan kasus korupsi di Provinsi Bengkulu serta tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang sudah dimasukkan.
Salah satunya penetapan tersangka pada kasus BBM di DPRD Seluma tahun 2017 yang hingga saat ni belum tuntas.
“Tadi kami hearing di Polda Bengkulu, menyampaikan beberapa laporan dugaan korupsi serta mempertanyakan tindak lanjut penuntasan kasus di DPRD Seluma, terkait beberapa oknum yang belum ditetapkan sebagai tersangka,” sampai Rustam.
Rustam menjelaskan bahwa selain itu ada beberapa kasus dugaan korupsi lainnya yang mereka masukkan.
“Juga ada kasus di Bappeda Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu dan ada juga masalah pertanahan yang ada di Bengkulu Utara,” lanjutnya.
“Alhamdulillah sudah direspon ole pihak Polda, disambut dan difasilitasi. Kalau untuk DPRD Seluma sudah diproses dan progres kata pihak Polda,” pungkas Rustam
Dalam surat Tanda Terima Polda Bengkulu terlampir tiga laporan dugaan korupsi dan satu permohonan, yaitu :
- Surat dari Front Pembela Rakyat Nomor : 031/FPR/XI/2021 tanggal 15 November 2021 tentang laporan dugaan tindak pidana Korupsi di DPRD Provinsi Bengkulu;
- Surat dari Front Pembela Rakyat Nomor : 030/FPR/XI/2021 tanggal 15 November 2021 tentang laporan dugaan tindak pidana Korupsi di Bappeda Provinsi Bengkulu (beserta berkas 1 bundel terlampir);
- Surat dari Front Pembela Rakyat Nomor : 029/FPR/XI/2021 tanggal 15 November 2021 tentang laporan dugaan tindak pidana Korupsi, Gratifikasi dan TTPU di BUMD Bank Bengkulu (beserta fotocopy 2 bundel berkas terlampir);
- Fotocopy 1 bundel berkas dari surat/ berkas dari Ormas Maju Bersama Bengkulu tanggal 03 Juni 2021 tentang permohonan penghentian sementara kegiatan PT Purnawira Dharma Upaya. (Sj007)