Satujuang– Curi rumah tetangganya sendiri, RRS (25) ditangkap Unit Opsnal Macan Cempaka Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu.
“RRS ini melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Perumahan Cimanuk Permata Indah Blok B Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu,” ujar Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro, Kamis (14/9/23).
Dimana RRS melakukan aksinya pada Rabu (13/9) malam di rumah korban Haris Taifan Tura yang masih tetangganya sendiri.
RRS masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit Hp merek Vivo Y16, 1 unit Hp merek Iphone Xr yang sedang dicas.

“Selain itu, RRS juga mengambil 1 unit Laptop merek Asus, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha All New Xride 125 BD 4767 CV yang terparkir di teras rumah korban,” imbuh Suwantoro.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp.34 juta akibat kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Gading Cempaka pada Rabu malam sekitar pukul 20.19.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Macan Cempaka segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan (Pulbaket) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Tak berselang lama, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan RRS sebagai terduga pelaku,” terang Suwantoro.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan RRS di daerah Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan RRS beserta barang bukti (bb) yang ditemukan, dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka.(nt)