Satujuang.com – Polda Bengkulu tengah mendalami laporan warga kabupaten Kepahiang atas tindakan penganiayaan KdariT yang dialaminya.
Pelapor yang merupakan istri pelaku melaporkan suaminya tersebut yang berinisial AB(43) pada Kamis (30/9/21).
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman menjelaskan, berdasarkan laporan pelapor kepada petugas kejadian berawal pada hari Kamis 30 September 2021.
Saat korban menghubungi pelaku melalui chat WhatsApp meminta mengantarkan anaknya pulang kerumah, kemudian pelaku dan anaknya tiba dirumah korban dan saat itu anak korban atas nama AB tidak mau tinggal lagi sama ibunya dan membuat korban sakit hati.
Korban bertanya kepada anaknya siapa yang mengajarinya, dan terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku sehingga korban mengalami lebam dibagian rahang sebelah kanan, lebam dibagian bibir sebelah kiri, dan lebam dibagian tangan sebelah kanan.
“Saat ini korban sudah diamankan di polres Kepahiang ” terangnya.
Penangkapan pelaku bermula saat Anggota sat Reskrim polres Kepahiang mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di pondok kebun yang terletak di Desa Peraduan Binjai ke.Tebat Karai Kab. Kepahiang pada Jum’at (1/10) pukul 01.00 wib.
Atas kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.(tb)











