Satujuang- Polres Blitar Kota berhasil menangkap EW (31), kasir Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang melarikan diri selama 3 tahun.

“EW terbukti melakukan penggelapan dana nasabah dan uang kas BPR Artha Praja senilai Rp 1,033 miliar,” ujar Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers, Rabu (27/12/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Gede menyatakan bahwa EW menggunakan dana yang berasal dari APBD Pemerintah Kota Blitar.

Kasus ini terungkap dari laporan kasus penggelapan dalam jabatan pada 2020, dan setelah penyelidikan, ditemukan sumber keuangan termasuk keuangan negara.

“Polres Blitar Kota menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyelidikan, dan EW ditangkap pada 22 Desember 2023 di Lumajang,” ungkapnya.

Adapun modus operandi pelaku melibatkan pengambilan uang kas BPR, pembobolan tabungan 14 nasabah, pengurangan setoran nasabah, penunggakan gaji tenaga kebersihan, dan pemalsuan tanda tangan nasabah.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Hendro Utaryo, menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri ke berbagai daerah sejak tahun 2020.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut,” pungkasnya.(NT/Herlina)