Menu

Mode Gelap
Harga Pangan Naik: Beras dan Daging Meningkat, Cabai Turun Mengenal Delftibactin, Bakteri yang Mengubah Cara Kita Menambang Emas Hizbullah dalam Krisis, Calon Pemimpin Hilang Dalam Serangan Israel Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang  Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Belum Juga Umumkan Hasil Analisis Hadiri Acara Ngopi Bareng, Rosjonsyah Serukan Sinergi untuk Keamanan Pilkada di Bengkulu

Hukum

Buntut Oknum PP Sweeping Dua Kantor Media Online, Pimred Lapor ke Polda

badge-check


Buntut Oknum PP Sweeping Dua Kantor Media Online, Pimred Lapor ke Polda Perbesar

– Pemimpin Redaksi Media Siber Dclik.id, Heri Gunawan, melapor ke atas dugaan pidana UU Pers No 40 Tahun 1999, Selasa (22/3/22).

Dalam laporannya, Heri menyebut aksi sweeping oleh oknum Pemuda Pancasila (PP) ke kantor media Dclik.id dan Beritaterbit.com pada Kamis (17/3/22) lalu merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Heri mengaku sudah memberi tenggat waktu untuk oknum PP meminta maaf, namun tidak dilakukan.

“Oleh karena itu, agar kejadian serupa tidak terulang pada media kami dan media lainnya dikemudian hari, maka kami melaporkan peristiwa aksi sweeping itu kepada aparat penegak hukum dengan delik UU Pers No 40 Tahun 1999,” terang Heri Gunawan.

Heri mengatakan, jelas bahwa UU Pers mengatur hak koreksi apabila terjadi kekeliruan terhadap pemberitaan dan juga memberi ruang hak jawab bagi pihak yang dirugikan.

“Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan Dclik.id dan justru meminta media kami mencabut berita dengan judul “Bohong, Wawali Tak Tepati Ucapannya Sediakan Migor 18 Ribu Ton” yang diposting pada Rabu 16 Maret 2022,” beber Heri.

Diberitakan sebelumnya, kantor 2 media online di , yakni Dclik.id dan Beritaterbit.com yang beralamat di Jalan Kalibrantas No 2 RT 09 RW 3 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka , disweeping oleh 11 oknum Ormas Pemuda Pancasila .

Aksi sweeping itu terjadi pada Kamis (17/3) sore, sekira pukul 16.30 WIB.

Trending di Hukum