Bengkulu – Pemimpin Redaksi Media Siber Dclik.id, Heri Gunawan, melapor ke Polda Bengkulu atas dugaan pidana UU Pers No 40 Tahun 1999, Selasa (22/3/22).
Dalam laporannya, Heri menyebut aksi sweeping oleh oknum Pemuda Pancasila (PP) Kota Bengkulu ke kantor media Dclik.id dan Beritaterbit.com pada Kamis (17/3/22) lalu merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
Heri mengaku sudah memberi tenggat waktu untuk oknum PP meminta maaf, namun tidak dilakukan.
“Oleh karena itu, agar kejadian serupa tidak terulang pada media kami dan media lainnya dikemudian hari, maka kami melaporkan peristiwa aksi sweeping itu kepada aparat penegak hukum dengan delik UU Pers No 40 Tahun 1999,” terang Heri Gunawan.
Heri mengatakan, jelas bahwa UU Pers mengatur hak koreksi apabila terjadi kekeliruan terhadap pemberitaan dan juga memberi ruang hak jawab bagi pihak yang dirugikan.
“Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan Dclik.id dan justru meminta media kami mencabut berita dengan judul “Bohong, Wawali Bengkulu Tak Tepati Ucapannya Sediakan Migor 18 Ribu Ton” yang diposting pada Rabu 16 Maret 2022,” beber Heri.
Diberitakan sebelumnya, kantor 2 media online di Bengkulu, yakni Dclik.id dan Beritaterbit.com yang beralamat di Jalan Kalibrantas No 2 RT 09 RW 3 Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, disweeping oleh 11 oknum Ormas Pemuda Pancasila Kota Bengkulu.
Aksi sweeping itu terjadi pada Kamis (17/3) sore, sekira pukul 16.30 WIB.