Jakarta- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengeluarkan peringatan keras terkait bahaya peredaran obat setelan.
Obat setelan yaitu obat berbentuk tablet atau kapsul yang dijual bebas dalam kemasan plastik di warung, e-commerce, hingga lapak online.
Obat-obat tersebut tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya karena kandungannya tidak dapat dipastikan.
Bahkan, sebagian besar obat setelan termasuk kategori obat keras yang wajib menggunakan resep dokter.
Dua Jenis Obat Setelan Berbahaya
Obat setelan dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu:
1. Obat Setelan Bermerek
Dikemas ulang dalam plastik, karton, atau bentuk rentengan dengan merek dan penandaan tertentu.
2. Obat Setelan Tanpa Merek
Dikemas dalam plastik berklip atau rentengan tanpa identitas yang jelas.
Kepala BPOM menegaskan bahwa peredaran obat setelan tidak sesuai standar dan merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Masyarakat diminta segera melaporkan keberadaan obat setelan melalui media sosial BPOM atau layanan Halo BPOM di 1500533.
Penindakan di Cilegon, Banten
BPOM menemukan kasus penyalahgunaan obat di sebuah apotek di Cilegon, Banten.
Pada 9 Oktober 2024, Balai Besar POM (BBPOM) Serang bersama tim dari Polda Banten, Dinas Kesehatan Cilegon, dan BAIS melakukan operasi penindakan.
Apotek tersebut terbukti melepas kemasan asli obat dan mengemasnya ulang dalam plastik klip, yang dikenal sebagai obat setelan.
Kepala BBPOM Serang, Mozaza Sirait, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar standar mutu dan persyaratan keamanan farmasi.
“Penyidik menemukan tempat penyimpanan obat yang telah dilepas dari kemasan aslinya dan dikemas ulang menggunakan plastik klip sebagai obat setelan,” ujarnya.
BPOM mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat setelan, karena penggunaan obat tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.(Red/detik)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.