Jakarta- Puasa adalah ibadah utama dalam Islam yang memiliki nilai spiritual tinggi. Namun, umat Muslim harus memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk persoalan mengenai muntah.
Apakah muntah, baik disengaja maupun tidak, dapat memengaruhi keabsahan puasa?
Muntah yang Tidak Disengaja
Muntah yang terjadi tanpa disengaja, seperti akibat sakit, masuk angin, atau kondisi tak terduga lainnya, tidak membatalkan puasa. Hal ini disebabkan karena muntah tersebut terjadi di luar kendali manusia.
Menurut buku Seri Fiqih Kehidupan 5: Puasa karya Ahmad Sarwat, kondisi ini tidak melanggar syarat sah puasa, sehingga ibadah tetap sah dan tidak perlu diganti.
Hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu menyatakan:
“Siapa saja yang muntah (tanpa disengaja), maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa).” (HR. Abu Daud, Tirmizy, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim).
Muntah yang Disengaja
Sebaliknya, muntah yang disengaja, atau dalam istilah fikih disebut istiqa’, dapat membatalkan puasa.
Dalam buku 125 Masalah Puasa karya Muhammad Najmuddin Zuhdi dan Muhammad Anis Sumaji dijelaskan bahwa siapa pun yang sengaja memicu muntah, seperti memasukkan jari ke tenggorokan atau mencium bau tertentu dengan sengaja untuk menimbulkan rasa mual, maka puasanya batal. Orang tersebut wajib mengganti puasanya di hari lain.
Tindakan sengaja memuntahkan isi perut bertentangan dengan tujuan utama puasa, yaitu menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan ibadah.
Oleh karena itu, usaha sadar untuk memicu muntah termasuk pelanggaran syarat sah puasa.
Muntah yang tidak disengaja, seperti akibat sakit atau kondisi tak terduga, tidak membatalkan puasa dan tidak memerlukan qadha.
Namun, muntah yang disengaja dengan upaya tertentu membatalkan puasa, dan orang tersebut wajib menggantinya di hari lain.
Pengetahuan ini penting agar umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa sesuai dengan syariat Islam.Wallahu a’lam.(Red/detik)






