Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri, Jangan Takut Dengan Mafia Tanah “Laporkan”

badge-check


IPW Apresiasi Gebrakan Kapolri, Jangan Takut Dengan Mafia Tanah “Laporkan” Perbesar

Satujuang.com –Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi gebrakan Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., yang membentuk Satgas Anti hingga ke Polda-Polda.

“Dalam waktu singkat, satgas ini sudah menunjukkan hasil kerjanya. Sejumlah tanah masyarakat berhasil diselamatkan dari rekayasa penjarahan para yang bergentayangan di negeri ini,” terang Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Kamis (4/3/21).

Dari hasil pantauan IPW, sejumlah tanah milik rakyat kecil berhasil diselamatkan, seperti di .

“Satgas berhasil membongkar keterlibatan JJS, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang sebagai bagian dari anggota di daerah itu,” jelas Ketua Presidium IPW.

“Salah satu korbannya seorang nenek, Afifah warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Afifah nyaris kehilangan tanah seluas 2.676 meter persegi, senilai Rp1,3 miliar, yang berlokasi di Pal Empat, Pabuaran,” tambahnya.

Ketua Presidium IPW juga mengatakan, para tersebut memalsuan dokumen jual beli tanah milik Afifah. Adapun kasus tersebut terbongkar setelah Afifah sebagai korban dan pemilik tanah melapor ke Satgas Anti Polda .

“Modus yang dilakukan JJS adalah memalsukan tanda tangan Afifah dalam akta jual beli tanah tersebut. Padahal dia tidak pernah menandatangani AJB apalagi menjual tanahnya kepada orang lain. Satgas bekerja cepat menangkap JJS dan dua pelaku lainnya, yakni SJ dan LJ,” tambahnya.

Untuk itu, menurutnya, jika ada masyarakat yang menjadi korban , jangan ragu ragu untuk melapor ke Satgas Anti .

Trending di Hukum