Ratusan liter Captikus Diamankan Dari Sejumlah Toko Tak Berizin di Morotai

Editor: Raghmad

Satujuang, Morotai- Ratusan Liter Captikus diamankan dari sejumlah toko di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara oleh Polres Pulau Morotai setelah kedapatan tidak memiliki izin resmi.

Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Operasi Kieraha yang berlangsung sejak Januari hingga April 2025.

Kapolres Pulau Morotai, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, mengatakan bahwa hasil operasi menemukan sebanyak 50 kasus pelanggaran, dengan 25 pelaku teridentifikasi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 342 liter captikus, 105 botol captikus kemasan, 128 kantong plastik captikus, serta puluhan botol dan kaleng bir putih.

“Kami menindak toko-toko yang melanggar Perda terkait peredaran miras. Mereka tidak memiliki izin resmi, sementara peraturan daerah sudah mengatur batasan distribusi dan jenis minuman beralkohol yang diperbolehkan,” jelas AKBP Bobby, Selasa (29/4/25)

Barang bukti yang disita dari enam kecamatan di Morotai tersebut yakni Morselbar, Mortim, Morsel, Morut, Morja, dan Pulau Rao yang jika dikonversi memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp29 juta.

Selain itu, AKBP Bobby juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara serentak di seluruh Polres Maluku Utara, termasuk Morotai, dan akan menjadi agenda rutin minimal setiap triwulan untuk menjaga ketertiban masyarakat.

“Harapan kami, masyarakat bisa mengurangi konsumsi miras ilegal, khususnya captikus, karena konsumsi miras ini berpotensi memicu berbagai tindak pidana,” pungkasnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif di Pulau Morotai, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. (AK)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *