Satujuang, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan nomor perkara 24 untuk Kabupaten Empat Lawang.
Dalam Amar Putusan nomor: 24/PHPU.BUP-XX||/2025, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, Senin (24/2/25).
“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024,” dikutip dari amar putusan tersebut.
Dalam keputusan itu MK juga membatalkan keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang penetapan paslon Tahun 2024.
Juga membatalkan keputusan KPU Empat Lawang Nomor 838 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor
Urut Paslon.
“Menyatakan bahwa pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya tidak sah dan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” imbuhnya.
Putusan ini juga menegaskan terkait periodeisasi jabatan, sehingga menjadikan H Budi Antoni Ajufri SE yang berpasangan dengan Henny Verawati SE MM bisa maju dalam Pilkada.
MK memutuskan untuk melakukan PSU guna memastikan pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi seluruh warga Kabupaten Empat Lawang.
“Proses PSU akan dilakukan dalam waktu dekat dengan pengawasan ketat dari pihak berwenang dan akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan,” lanjut amar putusan.
Kuasa hukum pasangan H Budi Antoni Ajufri SE – Henny Verawati SE MM, Rustam Effendi SH dalam keteranganya berharap seluruh masyarakat Empat Lawang dapat berpartisipasi secara aktif dan bijaksana dalam PSU yang akan digelar dalam waktu dekat.
Hal tersebut untuk memastikan kelancaran terciptanya demokrasi di Kabupaten Empat Lawang
“Dengan kemenangan ini, harapan besar agar proses demokrasi dapat berjalan lebih baik di masa depan, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih kredibel dan sah di Kabupaten Empat Lawang,” pungkas Rustam. (Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari