Satujuang– Nasib naas menimpa bocah usia 8 tahun disetubuhi sejak tahun 2022, yang ternyata pelaku ayah kandungnya sendiri.
“Kami mendapat laporan dugaan pencabulan pada bulan Agustus, lalu kami melakukan penyelidikan hingga pada jumat (6/10) pelaku kami amankan,†terang Kasat Reskrim Kaur, AKP. J Manurung, Selasa (10/10/23).
Kejadian bermula saat sang anak yang masih duduk di kelas 2 SD bercerita jika ayahnya pernah membuka celananya dan melakukan persetubuhan terhadapnya pada Tahun 2022 serta ibu korban mendapati fakta bahwa di celana anaknya ada sejenis cairan.
Setelah ditanyakan lagi oleh ibunya, anaknya mengaku sudah 2 kali ayahnya berinisial LM (43) warga salah satu desa di Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur melakukan perbuatan tersebut pada Tahun 2022 dan Tahun 2023.
“Ibu korban melaporkan kepada kami dan kami tindaklanjuti,†imbuhnya.
Dikarenakan korban dan ayahnya masih tinggal satu rumah maka pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara hati-hati.
Setelah bukti-bukti telah cukup dikumpulkan dan diperkuat dengan keterangan saksi, maka pihak kepolisan akhirnya menangkap pelaku dikediamannya.
Pelaku akhirnya diamankan di sel Mapolres Kaur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(oza)
Komentar