Satujuang- BNNK dan Polres Tulungagung setempat telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Bangkit BNN Kabupaten Tulungagung.
PKS tersebut membahas program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Tulungagung.
“PKS ini menjadi dasar untuk penyebarluasan informasi dan edukasi (sosialisasi) tentang P4GN di wilayah masing-masing,” ujar Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, Sabtu (27/1/24).
Kepala BNNK Tulungagung, Rose Iptriwulandhani, dan Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, secara langsung melakukan penandatanganan PKS tersebut.
PKS Ini juga menjadi landasan untuk kegiatan seperti Deteksi Dini P4GN, Pertukaran Data dan Informasi, Pelaksanaan Operasi Bersama.
“Juga menjadi landasan untuk Asesmen Hukum terhadap Tersangka Narkotika, Penyelidikan dan Penyidikan TPPU, serta Pengamanan Kegiatan P4GN dan bidang lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, program-program seperti Desa Bersinar dan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba memerlukan kerja sama dengan Polres Tulungagung.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan sinergitas dan kolaborasi dalam pelaksanaan program P4GN.
“Saya mengapresiasi pelaksanaan PKS ini sebagai kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Arsya menambahkan.
Ia juga mengungkapkan keprihatinannya atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merambah ke berbagai kalangan, termasuk anak di bawah umur.
Dirinya juga menegaskan komitmennya untuk bersama-sama dengan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba karena merusak generasi bangsa.(NT/Herlina)