Lebong – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong membagikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Kecamatan Lebong Tengah, Jumat (10/6/22).
Kegiatan ini berlangsung di kantor Camat Lebong Tengah dan dihadiri Camat Lebong Tengah Gusmawati, Kabid Pendaftaran dan pendataan BKD Lebong dan Kepala Desa sekecamatan Lebong tengah.
Erik Rosadi selaku Pelaksana Tugas BKD Kabupaten Lebong melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan BKD Lebong Monginsidi menyampaikan, target penagihan PBB SPPT tahun 2022 sebanyak 3.043 tagihan dengan ketetapan berjumlah Rp 48.076.982.
“SPPT PBB di distribusikan mulai 01 April 2022, kemudian jatuh temponya per 31 0ktober 2022,” ungkapnya.


Berfoto bersama usai acara
Monginsidi juga menjelaskan, untuk Kecamatan Lebong Tengah dari 10 desa dan 1 kelurahan telah terdistribusi sebanyak 3043.
“SPPT PBB tersebut akan diterima oleh pihak pemerintah desa dan di saksikan oleh pihak kecamatan, untuk selanjutnya akan di distribusikan kepada masyarakat yang wajib pajak,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Lebong Tengah menyampaikan, pada tahun 2021 lalu realisasi pembayaran pajak di setiap desa di Kecamatan Lebong Tengah mencapai angka 80 %, harapannya di tahun 2022 ini meningkat menjadi 100% .
“Kami Pemerintah Kecamatan Lebong Tengah berharap ditahun 2022 ini masyarakat Kecamatan Lebong Tengah untuk selalu sadar dan taat untuk membayar pajak,” pungkas camat. (ficky)