Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Beraksi Saat Bantu Pindah Kosan, Wanita 44 Tahun Dilaporkan ke Polisi

badge-check


Pihak kepolisian saat melakukan Pulbaket di TKP Perbesar

Pihak kepolisian saat melakukan Pulbaket di TKP

– Seorang wanita inisial SR (44) warga jalan Kuala Lempuing kelurahan Lempuing kecamatan Ratu Agung, , diamankan Kepolisian Sektor Gading Cempaka.

Dia diduga melakukan pencurian di TKP kosan Kecamatan Gading Cempaka .

Diungkapkan Kabid Humas Kombespol Sudarno S.Sos MH, kejadian bermula saat pelapor sekaligus korban sedang beres-beres untuk pindah kosan.

Saat itu korban meminta tolong kepada SR untuk membantunya. Namun ketika selesai, pelapor baru menyadari bahwa barangnya banyak yang hilang.

“Korban mengalami kerugian sebanyak sembilan juta rupiah, berupa beberapa pasang sepatu dan dua buah jam tangan,” ungkapnya, Rabu (8/6/22).

Menerima laporan, unit Opsnal Macan Cempaka Langsung melakukan penyelidikan dan Pulbaket di seputaran TKP. Hasil dari penyelidikan di TKP Unit Opsnal Macan Cempaka berhasil mengidentifikasi pelaku.

Dilakukan pemancingan melalui pesan elektronik. Setelah berada di lokasi dan bertemu, pelaku langsung diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Gading Cempaka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Tb)

Trending di Hukum