Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Iptu Umbaran Widowo dari keanggotaan PWI.
“Demikian hasil rapat pleno Pengurus Harian PWI Pusat terkait polemik Umbaran Wibowo,” ujar Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Rabu (21/12/22).
Umbaran Widodo merupakan intel polisi yang menyamar sebagai wartawan selama belasan tahun.
Penyamaran terbongkar usai Umbaran Widodo dilantik sebagai Kapolsek Kradenan pada Senin (12/12) lalu.
Umbaran Widodo dinyatakan terbukti telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.
Keputusan tersebut juga diambil dengan memperhatikan surat Dewan Pers, surat Dewan Kehormatan PWI Pusat, dan dua surat Pengurus PWI Jawa Tengah.
Selain sanksi pemberhentian penuh, hasil rapat pleno memutuskan menarik kartu anggota PWI Umbaran Wibowo, nomor 11.00.17914.16B.
Di sisi lain, PWI Pusat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk menarik kartu uji kompetensi wartawan (UKW) yang bersangkutan.
Sesuai yang tertera di laman Dewan Pers, nama Umbaran Wibowo tercatat dengan media TVRI Jateng, nomor sertifikat 8953-PWI/WDya/DP/I/2018/19/10/84 jenjang Madya.
Sanksi yang dijatuhkan terhadap Umbaran sesuai prosedur internal organisasi PWI.
“Memang kami minta usulan pemecatan, tapi tetap yang mengajukan daerah,” tutur Atal.
Sebagai polisi, Umbaran Wibowo memang berhasil menjadi intel yang menutupi identitas dirinya sekian lama.
PWI Pusat menyesalkan mengapa hal itu bisa terjadi dan memminta kepada seluruh pengurus PWI di berbagai daerah agar belajar dari peristiwa tersebut.
PWI Pusat menginstruksikan untuk benar-benar selektif dalam proses penerimaan anggota.
PWI Jateng mengaku telah melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon dengan Umbaran Wibowo terkait status aktif anggota kepolisiannya, pada Rabu (14/12).
Dalam percakapan dengan DKP PWI Jateng bersama Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jateng itu,
Umbaran menyatakan kesediaannya mengundurkan diri dari keanggotaan PWI.
Termasuk menyerahkan kartu anggota dan kartu UKW pada Jumat (16/12) lalu di Semarang. (red/Hdi)
Kesaksian wartawan Blora: Ketua PWI Kabupaten Blora, Hery Purnomo mengaku tidak pernah tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah seorang anggota polisi.
Menurut Hery, wartawan di Blora hanya tahu bahwa Umbaran Wibowo adalah contributor TVRI Jateng.
Dalam peliputan, termasuk di Polres Blora, Umbaran Wibowo juga diperlakukan sebagaimana wartawan pada umumnya.
Umbaran Wibowo pun pernah menjadi Pengurus PWI Kabupaten Blora pada periode kepengurusan sebelumnya, karena ketidaktahuan para wartawan dan Pengurus PWI Kabupaten Blora.
Uji kompetensi wartawan: Terkait kepesertaan Umbaran di dalam UKW, PWI Jateng membenarkan Umbaran mengikuti UKW yang diselenggarakan PWI Jateng pada 2018.
Menurut PWI Jateng, Umbaran bisa mengikuti UKW tersebut karena memenuhi persyaratan. Di antaranya, ada surat keterangan dari pimpinan media, TVRI Jawa Tengah. (red)