Satujuang- Pada 14 Februari mendatang, Pemilu serentak akan dilaksanakan, dan mengetahui lokasi TPS menjadi kunci memastikan partisipasi proses demokrasi ini.
Dilansir dari Kabar24, sebelum menuju TPS, penting untuk membawa berkas yang diperlukan dan menunjukkannya kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Surat pemberitahuan atau formulir model C6 merupakan berkas utama yang harus dibawa, yang akan diberikan oleh petugas setempat maksimal 3 hari sebelum pencoblosan.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, informasi lengkap mengenai TPS yang harus dikunjungi pada hari pemilihan akan disajikan.

Namun, untuk memastikan keberadaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mempermudah proses, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek DPT online.
Warga Republik Indonesia dapat mengakses layanan ini melalui https://cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Setelah melakukan pencarian, nama pemilih beserta lokasi tempat mencoblos akan ditampilkan.
Layanan cek DPT online juga memberikan kemudahan bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih atau pindah TPS.
Dengan mengikuti langkah-langkah sederhana, warga dapat memastikan bahwa mereka terdaftar dan siap memberikan suara pada Pemilu 2024.(NT)