Satujuang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menunjukkan keseriusannya selaku penegak keadilan Pemilu untuk menangani laporan dugaan tidak netralnya ratusan kades di Bengkulu.
Hal ini ditunjukkan dengan adanya surat Pemberitahuan Kelengkapan Laporan yang ditujukan kepada pelapor, Jevi Sartika SH, Nomor: 194/PP.00.01/K/09/2024 tanggal 21 September 2024.
“Berdasarkan laporan saudara nomor 06/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024 tanggal 19 September 2024, sesuai hasil kajian awal Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan ini disampaikan untuk melengkapi kekurangan laporan,” dikutip dari isi surat, Senin (23/9/24).
Jevi Sartika SH selaku pihak pelapor menuturkan bahwa setelah menerima surat tersebut, ia langsung memenuhi apa yang diminta oleh pihak Bawaslu terkait laporan yang ia masukkan sebelumnya.
“Alhamdulillah, sudah kita lengkapi semua,” singkat Jevi ketika dihubungi media ini.
Sebelumnya seperti diketahui, salah seorang aktivis di Bengkulu, Jevi Sartika SH, melaporkan ratusan Kepala Desa (kades) yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Bengkulu dan Asosiasi Desa Sawit Indonesia (ADESI).
Sikap tegas ini Ia ambil karena diketahui secara terang-terangan para Kades diduga telah menyatakan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Awal dugaan ini bermula di salah satu acara konsolidasi rakyat yang mendukung pasangan calon Helmi-Mian, yang diadakan pada Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman, Talang Kering, Kota Bengkulu.
Dukungan ini dipimpin langsung oleh Ketua APDESI Provinsi Bengkulu, Gusmadi, dan didukung oleh pengurus APDESI dari sembilan kabupaten dan satu kota di Bengkulu.
Pernyataan dukungan tersebut sudah tersebar di media sosial dan pemberitaan.
Diketahui juga, selain Jevi Sartika SH ternyata laporan yang sama juga muncul dari aktivis Bengkulu lainnya, yakni Deno Marlando, yang memberikan berkas laporannya pada Jumat (20/9/24) sore.
Menurut keterangan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto.
Jika dugaan keterlibatan kepala desa tersebut terbukti, Bawaslu tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kata Eko, larangan keterlibatan kepada desa dalam pemilu telah diatur dalam Undang-Undang 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/244/SJ, tentang Netralitas Kepala Desa.
“Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, khususnya dalam Pasal 29 Huruf g dan j, mengatur bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik serta terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah sudah sangat jelas. Jika kepala desa terlibat aktif mendukung salah satu calon, itu artinya mereka melanggar undang-undang dan melanggar prinsip netralitas yang harus dipegang teguh,” beber Eko, Rabu (18/9) kemarin.
Eko mengungkapkan, jika terbukti melanggar, sanksinya sudah jelas sesuai yang diterangkan pada Pasal 30 ayat 1 berbunyi, kepala desa yang melanggar larangan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Jika teguran ini tidak diindahkan, pada ayat 2 diatur bahwa kepala desa tersebut dapat diberhentikan sementara dan berpotensi diberhentikan secara permanen.
Selain UU Desa, lanjut Eko, pelanggaran netralitas kepala desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Pada Pasal 280 ayat 2 huruf h dan i, disebutkan bahwa tim kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa dan perangkat desa dalam kegiatan kampanye. Jika larangan ini dilanggar, sanksi pidana siap menjerat mereka.
“Bisa dilihat pada Pasal 494 dari UU Pemilu tersebut, menyatakan bahwa kepala desa yang terlibat dalam kampanye dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12 juta. Intinya kita akan melakukan penelusuran terkait informasi yang beredar dan kita menghimbau kepada seluruh kepala desa, ASN, TNI dan Polri untuk tidak melakukan pelanggaran Pemilu, jika ada kita siap menindak tegas dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (Red)