Satujuang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu terbitkan keputusan perkara terkait laporan dugaan tidak netralnya ratusan kades menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan ini terbit sebagai hasil pemeriksaan laporan yang dimasukkan oleh salah seorang aktivis Bengkulu, Deno Marlando, yang memberikan berkas laporannya pada Jumat (20/9) kemarin.
“Berdasarkan keputusan rapat pleno anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu terhadap dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan nomor: 07/LP/PG/Prov/07.00/IX/2024. Laporan dimaksud diduga merupakan pelanggaran Netralitas Kepala Desa, untuk selanjutnya diteruskan kepada Kepala Daerah untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari keputusan tersebut.
Dalam pemberitahuan tentang status laporan yang diterbitkan Bawaslu Provinsi Bengkulu tersebut, tercantum beberapa nama Kepala Desa yang berasal dari 5 Kabupaten yang ada di Bengkulu.
Dengan status laporan Terkait Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, hasil tersebut akan diserahkan ke Kepala Daerah di Kabupaten masing-masing.
Seperti diketahui, adanya laporan ini diawali dengan munculnya kabar pernyataan dukungan dari ratusan Kades terhadap salah satu kontestan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu tahun 2024.
Pernyataan dukungan tersebut sudah tersebar di media sosial dan pemberitaan.
Awal dugaan ini bermula di salah satu acara konsolidasi rakyat yang mendukung pasangan calon Helmi-Mian, yang diadakan pada Minggu, 15 September 2024 di Jalan WR. Supratman, Talang Kering, Kota Bengkulu.
Dalam kegiatan tersebut Ketua APDESI Provinsi Bengkulu, Gusmadi, bersama dengan ketua APDESI dari kabupaten diduga melakukan orasi dukungan untuk pasangan calon Hemi-Mian.
“Intinya kami minta inspektorat dan kepala daerah bisa menegakkan aturan yang ada. Sebab, yang dilakukan oleh para oknum Kades ini bisa memunculkan perpecahan dikalangan masyarakat desa,” sampai Deno kepada Satujuang, Selasa (24/9/24).
Selain itu, terang Deno, tindakan para oknum Kades seolah-olah mengajari masyarakat untuk tidak patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal, tegas Deno, negara ini adalah negara hukum, di mana setiap tindak tanduk dan perbuatan setiap warganya telah diatur sedemikian rupa.
“Ingat kepala desa itu jabatan loh, bukan personal, jadi mengatasnamakan kepala desa untuk kepentingan personal atau kepentingan kelompok/golongan tertentu itu dilarang,” pungkasnya. (Red)











