Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengadakan rapat tindak lanjut untuk menyelesaikan konflik agraria antara PT BRS dan masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko.

Rapat ini, dipimpin oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denny, berlangsung di Ruang Rapat Rafflesia, Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (17/10/24).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kami berhak mengawasi aktivitas investor yang beroperasi di daerah kami,” ujar salah satu perwakilan Forum Aliansi Bengkulu hadir untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Pernyataan perwakilan itu menunjukkan bahwa mereka tidak menolak investasi, tetapi menuntut transparansi dan tanggung jawab dari para investor.

Ridhoan Parlaungan Hutasuhut, perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), menambahkan bahwa data terkait tuntutan agraria harus lebih transparan untuk menghindari masalah yang berkepanjangan. Dia berharap,

“Data-data dari perusahaan dan Kanwil harus lebih jelas untuk menghindari berlarut-larutnya masalah ini,” imbuhnya.

Sementara itu, pihak Kanwil menjelaskan bahwa penomoran Hak Guna Usaha (HGU) PT BRS yang sudah habis masa berlakunya sejak 2018 sedang dalam proses perpanjangan.

Mereka menambahkan mengenai pentingnya mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam penyelesaian isu ini.

“Kami merasa tidak pernah diberi penjelasan terkait plasma, dan hingga kini belum ada kejelasan,” ungkap Perwakilan masyarakat dari Desa Pasar Tebat, Mizana.

Rapat ini diharapkan menghasilkan solusi yang adil dan damai bagi semua pihak demi kesejahteraan masyarakat serta kelangsungan investasi di Bengkulu.(Red/rls)