Satujuang, Batam – Pemerintah Kota Batam memproyeksi penghematan belanja daerah hingga Rp18,2 miliar melalui transformasi budaya kerja dan penyesuaian operasional kantor.
Langkah strategis ini menjadi bahasan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Senin (27/4/26).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid (Firmansyah), menegaskan bahwa efisiensi ini didorong oleh penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berlaku sejak 24 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja.
“Efisiensi belanja tidak dilakukan secara sembarangan. Pelayanan dasar kepada masyarakat harus tetap terjaga, dan program prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap dipertahankan,” tegas Sekda saat membuka forum bertema Creative Financing tersebut.
Berdasarkan kalkulasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batam, angka Rp18,2 miliar tersebut bersumber dari tiga pos utama.
Pertama yaitu, penurunan biaya listrik, air, dan pemeliharaan gedung selama pemberlakuan WFH.
Kedua pembatasan ketat penggunaan kendaraan dinas dan ketiga rasionalisasi kunjungan kerja luar daerah yang tidak mendesak.
Sekda menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat mengidentifikasi kendala anggaran melalui forum ini.
Ia berharap skema creative financing (pembiayaan kreatif) dapat menjadi solusi di tengah upaya peningkatan efektivitas belanja daerah.
“Manfaatkan forum ini sebaik mungkin. Pahami dan dalami berbagai kendala yang ada agar pengelolaan APBD 2026 dapat semakin transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan.
Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Fernando H. Siagian, guna memberikan asistensi teknis mengenai arah kebijakan anggaran pusat terbaru. (NIP)






