Batam, Satujuang.com – Pemerintah Kota Batam melalui Diskominfo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan warga.
Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan, menyebut modus penipuan kini semakin beragam. Salah satunya tawaran jasa penyelesaian utang yang justru menjerat korban ke lingkaran masalah.
“Jangan mudah tergiur tawaran solusi instan. Pastikan lembaga memiliki izin resmi agar niat menyelesaikan masalah tidak menambah persoalan baru,” ujar Rudi, baru-baru ini.
Berdasarkan temuan Satgas PASTI, terdapat praktik perusahaan jasa konsultasi pelunasan pinjol dengan skema berisiko. Pelaku seringkali menyalahgunakan logo OJK untuk meyakinkan korbannya.
Masyarakat diminta waspada terhadap skema yang mendorong pengambilan pinjaman baru. Selain itu, waspadai permintaan imbal jasa (fee) tinggi dari dana pinjaman yang dicairkan.
Rudi menegaskan literasi keuangan digital menjadi kunci utama perlindungan masyarakat. Warga disarankan selalu mengecek legalitas layanan serta menjaga kerahasiaan data pribadi dengan sangat ketat.
Segera laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan. Pemko Batam bersama OJK berkomitmen terus mengedukasi masyarakat guna menciptakan ekosistem digital yang sehat.
“Kami ingin masyarakat Batam semakin cerdas dan kritis. Keamanan digital dimulai dari kesadaran serta ketelitian dalam memilah informasi,” pungkas Rudi mengingatkan masyarakat. (NIP)











