Bengkulu- Badan Kehormatan (BK) DPRD, dikatakan Elfahmi Lubis, tidak akan mampu menyelesaikan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota dewan.
Hal ini dikatakannya usai menghadiri Focus Group Discussion Pengawasan Kode Etik yang di gelar BK DPRD Provinsi Bengkulu, di Hotel Santika Bengkulu, Jumat (19/5/23).
“Tidak akan bisa menjalankan tugas secara independen, karena BK diduduki oleh anggota DPRD itu sendiri,” sebut Ketua Prodi PKn Universitas Muhammadyah Bengkulu ini.
Ketika ada permasalahan dengan salah satu anggota, yang memeriksa adalah sesama rekannya sendiri, sehingga ada konflik kepentingan.
Maka, kata dia, tidak jarang ketika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR dan diadukan ke BK, proses penyelesaiannya tidak jelas.
“Usulan saya adalah merevisi undang-undang yang mengatur BK, agar tidak hanya diisi oleh internal DPR yang mewakili masing masing fraksi tapi ada juga dari external agar benar-benar kredibel dan independen,” ungkapnya.
Selama ini BK dianggap tidak bertaji ketika berhadapan dengan anggota dewan yang diduga melanggar etik.
Padahal BK memiliki fungsi yang sangat strategis dalam menjaga marwah dan citra anggota maupun institusi.
Kode Etik dewan merupakan aturan yang mengatur bagaimana standar etik yang harus dipatuhi. Dalam konteks ini, anggota dewan terikat dalam etika personal dan etika lembaga.
“Kedua etika ini saling mempengaruhi, jika etika anggota dewan baik, maka jelas akan berimbas pada citra positif pada kelembagaan dewan itu sendiri, begitu juga sebaliknya,” pungkas Elfahmi. (Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari