Pontianak – Para pelaku usaha di bidang perikanan Pontianak Kalimantan Barat mengikuti acara konsultasi publik terkait dengan Rancangan Perubahan Keputusan Menteri Permen nomor 31 tahun 2021.
Acara yang yang membahas mengenai sangsi administrative di bidang Perikanan tangkap ini berlangsung di Hotel Mercury Pontianak, Kamis (2/6/22).
Salah satu peserta, Atong, saat diwawancarai awak media mengatakan, pihaknya selaku pelaku usaha di undang dalam konsultasi tersebut.
Dalam acara itu Atong juga mengajukan usulan terkait KepMen nomor 31 karena memberatkan pelaku usaha.
“Kepmen itu memberatkan kami selaku pelaku usaha perikanan di bidang tangkap, salah satunya tentang penarikkan dan juga terkait pembahasan PNBP yang ada di PP 85 tahun 2021,”ujar Atong.
Ia berharap dengan adanya kunsultasi publik ini pemerintah bisa mendengar aspirasi para pelaku usaha perikanan khusus bidang tangkap dan budi daya.
“Saat ini di bidang perikanan tangkap itu sangat terpuruk dikarenakan faktor kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang luar biasa tinggi, mencapai 100%,” keluh Atong.
Atong menceritakan, tahun sebelumnya BBM Industri dikisaran harga Rp.6 ribu sampai RP.8 ribu, paling mahal Rp.10 ribu.
“Tapi sekarang naik menjadi Rp.17 ribu sampai Rp.18 ribu, jadi oprasional kami membengkak,” ungkap Atong.
Di samping itu, lanjut Atong, hasil tangkap dari tahun ke tahun makin menurun sehingga banyak kapal diistirahatkan karena kalau dijalankan hasilnya tidak sesuai.
“Maka dari itu kami mohon ke Pemerintah Pusat untuk menunda segala peraturan yang memberatkan kami, seperti kenaikan BNBP di PP 85 dan tentang besarnya dendanya harus dipikirkan lagi,” pungkas Atong. (jaiyadi)