Satujuang, Bengkulu- Aroma kuat dugaan korupsi SPPD fiktif melibatkan anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyeruak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan menyeret pihak legislatif jika bukti ditemukan.
“Tersangka sudah ada, kerugian juga ada. Tapi proses penyidikan terus berjalan, termasuk pemeriksaan ulang saksi-saksi,” jelas Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH, beberapa waktu lalu, Minggu (02/11/25).
Danang menambahkan, penelusuran peran para pihak masih berlangsung intensif meski tujuh orang dari lingkungan sekretariat DPRD telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hingga kini, penyidik telah menghitung indikasi kerugian negara yang signifikan. Estimasi kerugian mencapai sekitar Rp3 miliar dari 204 perjalanan dinas tahun 2024 yang dananya cair namun tidak dibayarkan kepada penerima.
Selain penetapan tersangka, Kejati mulai menelusuri aset para pelaku. Upaya ini dilakukan untuk pemulihan kerugian negara.
Pelacakan dilakukan untuk memastikan aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
“Jika tersangka tidak mampu mengembalikan kerugian, aset mereka akan disita,” tegasnya.
Tujuh tersangka telah ditahan dalam kasus ini. Mereka termasuk mantan Sekretaris DPRD Bengkulu Erlangga dan mantan Bendahara Dahyar.
Turut menjadi tersangka adalah Pembantu Bendahara Rely Pribadi, Ade Yanto Pratama, dan Kasubag Umum Rizan Putra Jaya. Dua staf PPTK, Lia Fita Sari dan Rozi Marza, juga masuk daftar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ini jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Ribuan berkas dan puluhan perangkat elektronik berhasil diamankan untuk pendalaman penyidikan lanjutan.
Publik kini menanti apakah proses hukum akan menyentuh ranah legislatif atau berhenti pada jajaran administrasi semata. (Red)












Lanjutkan sampai tuntas