Satujuang, Bengkulu – Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu mengkritik APBD Perubahan (APBD-P) 2025 yang baru saja disahkan dalam paripurna yang digelar pada Selasa (23/9/25).
Menurut fraksi ini, salah satu penopang utama APBD-P adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), yang mereka nilai bukan prestasi melainkan cerminan lemahnya kinerja eksekutif dalam mengeksekusi anggaran.
“SiLPA itu bukan keberhasilan, tapi bukti bahwa program yang sudah dianggarkan tidak berjalan. Artinya ada kegagalan dalam perencanaan maupun pelaksanaan,” tegas juru bicara Fraksi Nurani, Novri Ardiantasari SE, saat menyampaikan pendapat akhir.
Selain soal SiLPA, Fraksi Nurani juga menyoroti kenaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari RSUD M Yunus sebesar Rp10 miliar di tengah kondisi pendapatan daerah justru turun Rp113 miliar.
Menurut mereka, langkah ini terkesan dipaksakan tanpa kajian matang.
“Pendapatan turun, tapi target PAD RSUD dinaikkan. Apa dasar perhitungannya? Apakah ini hanya akal-akalan untuk menutup defisit?,” sindir Fraksi Nurani.
Meski penuh catatan, Fraksi Nurani akhirnya menyetujui APBD-P 2025, dengan peringatan keras agar Pemprov Bengkulu lebih serius menggali potensi PAD di berbagai sektor dan memastikan belanja daerah tepat sasaran.
Fraksi Nurani juga menyampaikan apresiasi disahkannya Perda Pesantren yang dianggap sebagai langkah maju strategis untuk pembangunan sumber daya manusia dan penguatan nilai keislaman di Bengkulu.
Perda ini dinilai akan menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi, mendukung, dan memperkuat peran pesantren.
Mereka mendorong agar segera diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan, sekaligus mengalokasikan anggaran khusus untuk implementasi perda tersebut.
“Kami minta perda ini jangan hanya jadi dokumen formal, tapi betul-betul dijalankan. Harus ada Pergub, sosialisasi ke pesantren, hingga monitoring berkala agar manfaatnya nyata bagi santri dan masyarakat,” tegasnya
Selain itu, Fraksi Nurani menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam mengintegrasikan Perda Pesantren dengan kebijakan pembangunan lainnya, sehingga santri tidak hanya identik dengan pendidikan agama, tetapi juga bisa bersaing dengan lulusan sekolah umum dalam berbagai bidang. (Red)








Komentar