Brebes – Kabupaten Brebes termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang merupakan potensi pengembangan industri di wilayah Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Juarin Jaka Sulistyo, Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Brebes kepada awak media.
Ia mengatakan itu terkait regulasi dan dasar hukum pembebasan tanah untuk proyek Kawasan Industri di Kabupaten Brebes (KIB) yang luasnya diperkirakan 3800 hektar.
“Dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 26 ayat 3 menjelaskan, bahwa setiap perorangan, badan hukum jika ajudivikasi pembebasan tanah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang serta Perda Kabupaten Brebes No 13 tahun 2017 tentang rencana tata ruang Kabupaten Brebes dari tahun 2019 hingga sekarang,” jelas Jaka, Rabu (8/6/22).
Lebih lanjut Jaka mengatakan, untuk lebih detailnya rencana tata ruang menyesuaikan di setiap wilayah kecamatan.
“Ada dua kecamatan yang menjadi percontohan untuk pembebasan lahan peruntukkan Kawasan Industri Brebes. Tentunya hal itu menjadi domainnya Pemda Brebes,” imbuh Jaka.
Terkait Kawasan Industri Brebes yang sampai sekarang harus melalui tim pembebasan tanah independen.
Pemerintah telah menunjuk PT Wijaya Kusuma untuk penyelesaian pembebasan lahan guna menyiapkan pembangunan Kawasan Industri Brebes (KIB).
Namun hingga saat ini progres pelaksanaan pembebasan lahan tersebut belum menunjukan perkembangan signifikan.
“Maka dari itu, kami berharap agar perusahaan terlebih dahulu melakukan pembebasan atau pembelian lahan di Kawasan Peruntukan Industri (KIP),” paparnya.
Mengenai kinerja ATR BPN terkait dengan perolehan tanahnya, status tanahnya, subjek haknya, objek haknya, apakah subjek tanahnya dalam memperolehnya, semua harus memenuhi syarat peralihan hak dan harus free and clean.
“Obyek tanah dan subyek tanahnya harus benar – benar clear and clean. Tidak dalam sengketa, tidak berperkara dan dalam memperoleh subyek pengalihan hak perseorangan harus memenuhi syarat,” ungkapnya.
Juarin mencontohkan, untuk subyek tanah perseorangan minimal harus berusia 18 tahun. Jika untuk investasi subyek haknya harus perusahaan.
Perseorangan dalam hal ini bisa mengajukan investor, bisa juga dengan menggunakan badan hukum yang tentunya telah memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang dapat diurus di DPMPTSP dengan dibuktikan telah memiliki persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Kemanfaatan Ruang).
Sementara itu ditempat berbeda, Suhartono Diding, Kepala Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, menanggapi rencana Kabupaten Brebes menjadi Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) sekaligus menjadi Kawasan Industri Brebes (KIB).
Suhartono yang juga sebagai Ketua Paguyuban Kades di 11 desa yang ada di 3 Kecamatan berharap, hal tersebut tetap mengacu kepada peraturan daerah untuk realisasinya.
Adapun munculnya rencana Kawasan Industri Brebes (KIB), Ia bersama kepala desa yang lain sebagai pemangku wilayah desa, berada di tengah – tengah, antara pemilik tanah warga dan pemerintah.
Terkait penentuan harga tanah ada tim apprasial yang menentukannya.
“Munculnya KIB, kami posisinya di tengah – tengah, antara pemilik tanah atau warga dan pemerintah. Masalah harga ada tim aprrasial yang menentukannya,” jelas Suhartono.
Selain itu, Hartono berharap setelah adanya kesepakatan harga antara pemilik tanah dengan pemerintah.
Sedangkan saat pelaksanaan pengerjaannya, mulai dari pengurukan dan lain – lain hingga pembangunan pabriknya sebisa mungkin diberdayakan menggunakan tenaga kerja yang ada di desanya.
“Saya yakin di situ dibutuhkan tenaga kasar, minimal itu diberdayakan,” harapnya.
Lebih lanjut Ia menginginkan, pasca pembebasan lahan hingga menjadi sebuah kawasan industri dengan berbagai macam pabrik di dalamnya dapat menyerap tenaga kerja di 11 desa yang ada sesuai dengan profesi serta porsi yang ada.
“Kami tidak ingin warga kami hanya sebagai penonton saja, maka kami harap penyerapan tenaga kerjanya nanti sesuai dengan profesi dan porsi yang dibutuhkan,” tegas Hartono.
Untuk pembebasan lahan sendiri, dikatakan Hartono belum mengetahui sejauh mana hingga saat ini.
Karena dari pertemuannya dengan Sekda, Katim dan Bagian Hukum mengatakan belum mengetahui secara pasti terkait pembebasan lahan yang telah dilakukan oleh tim apprasial.
Purwanto, Ketua LSM LAPPAS RI ikut menyikapi adanya pembebasan lahan di Desa Krakahan oleh tim apprasial yang dikatakan telah mencapai 70 persen tanpa melalui penunjukkan dari kementerian terkait.
Purwanto mengatakan tetap harus mengikuti PP tahun 2019 tentang Kawasan Wilayah Industri.
“Jika telah ada maket yang dibentuk oleh kementerian atau pemerintah daerah maka bila PT lainnya masuk kesana harus sesuai dengan prosedur/aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Jadi harus ada ketikan atau penunjukkan atas dari kementerian BUMN,” imbuh Purwanto.
Jika tanpa penunjukkan dari kementerian dikhawatirkan terjadi dugaan perselingkuhan dengan peraturan yang ada.
Dirinya mengaku mempunyai data – data yang sudah ada terkait tanah Krakahan sekitar 60 persen.
Dan pihak Purwanto akan melakukan pendataan lagi tanah – tanah yang ada di Desa Krakahan dengan bukti – bukti baru yang nantinya akan ditunjukkan kepada pihak terkait.
Menurut Purwanto, diduga masih ada perselingkuhan yang menurutnya masih ada pihak yang menabrak sedikit aturan di mana masterplain yang sudah ada, ditempati oleh pihak swasta yang lain.
Sebagai kontrol masyarakat pihaknya akan tetap memantau serta memberikan kebebasan investor dengan pabrik – pabriknya masuk ke Brebes untuk memajukan pembangunan di Kabupaten Brebes. (ags)











