Satujuang, Bengkulu- Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menegaskan kewajiban menjaga kelestarian hutan dan lahan di wilayahnya sebagai langkah krusial dalam antisipasi bencana di Sumatera.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.4/1849/DLHK/2025 tentang Kewajiban untuk Menjaga Kelestarian Hutan dan Lahan di Wilayah Provinsi Bengkulu.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bengkulu, sebagai respons terhadap peningkatan bencana alam di wilayah Sumatera.
Dalam edaran itu, Gubernur meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyampaikan kepada masyarakat sejumlah larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Larangan-larangan tersebut meliputi:
- Membuka atau mengerjakan kawasan hutan tanpa izin.
- Merambah hutan.
- Melakukan penebangan pohon dengan jarak tertentu dari sungai.
- Membakar hutan.
- Menebang atau memanen hasil hutan tanpa izin pejabat berwenang.
- Membeli atau memperdagangkan hasil hutan yang diduga berasal dari kawasan hutan ilegal.
- Membawa alat berat yang berpotensi merusak hasil hutan tanpa izin.
- Menggembalakan ternak di kawasan hutan tanpa penunjukan khusus.
- Membawa benda-benda yang dapat memicu kebakaran.
- Mengeluarkan satwa atau tumbuhan liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang.
Selain larangan, Surat Edaran itu juga mengingatkan kewajiban bagi pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial (PS) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Mereka wajib melakukan perlindungan dan pengamanan areal perizinan sesuai Pasal 399 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 07 Tahun 2021 serta Pasal 93 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 09 Tahun 2021.
“Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih,” tulis Gubernur Helmi Hasan dalam penutup suratnya, yang ditandatangani pada 25 November 2025.
Tembusan surat edaran ini juga disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kehutanan, dan Menteri Lingkungan Hidup.
Selain itu, tembusan juga ditujukan kepada Kapolda Bengkulu, Kejati Bengkulu, serta Danrem 041/Gamas Bengkulu, sebagai upaya komprehensif dalam antisipasi bencana. (Rls)











