Satujuang.com – Seorang ayah tiri berinisial JS ( 30 ) warga lubuk pinang kemarin ( Sabtu, 26/12/20 ) ditangkap berdasarkan laporan LP / B / 502 / XII / 2020 / BKL / RES MM / SEK LUPI.
Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi S.Ik, MH, mengungkapkan bahwa tersangka JS di tangkap lantaran telah melakukan penganiayan terhadap anak tirinya yang berusia 4 Tahun.
Dijelaskan oleh Kapolres, penganiayaan tersebut bisa terungkap setelah ayah kandung korban mendapatkan informasi dari tetangga korban, bahwa korban telah mengalami tindakan penganiayaan oleh ayah tiri korban berinisial JS dengan cara kedua tangan korban diikat dengan tali, wajah dipukuli dan pantat disunut menggunakan api rokok.
Mendapatkan informasi tersebut, ayah kandung korban kemudian memeriksa kondisi korban dan mendapatkan bahwa pada tubuh korban terdapat banyak bekas luka dan pada tangan korban terdapat luka memar bekas ikatan tali.
Diungkapkan oleh Kapolres, Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan kemarin langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang juga merupakan ayah tiri korban.
”Saat ini tersangka telah dilakukan proses penyidikan, kita jerat tersangka dengan 80 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 351 KUHP,” Ungkap Kapolres MM dilansir dari tribratanewsbengkulu.com. (Aidan)