Ancam Dengan Video Porno Agar Bisa Wik Wik, Warga Ujan Mas Ditangkap

Editor: Raghmad

Satujuang.com, Kepahiang – Setelah menerima laporan Saudari LF Alias Fi (30) Warga Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang yang mengaku telah menjadi korban pornografi, Tim Elang Juvi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Welliwanto Malau S.IK, MH, langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

Tak menunggu waktu lama, dihari yang sama pada Senin (25/01) terduga pelaku berhasil diamankan Tim Elang Juvi.

Diungkapkan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.AP, saat menggelar release pada Selasa (26/1/21) bersama awak media.

“Benar terduga pelaku seorang pria inisial SA Alias Ai (39) Warga Kecamatan Ujan Mas berhasil kita amankan,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman dilasir dari tribratanewsbengkulu.com.

Ditambahkan AKBP Suparman, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa antara pelapor dan pelaku pernah melakukan video call asusila yang kemudian direkam secara diam-diam oleh pelaku.

Video rekaman tersebut kemudian dijadikan senjata oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan perbuatan asusila disertai ancaman, pelaku mengancam akan menyebarkan video jika tidak menuruti kemauannya.

Korban pernah menuruti kemauan pelaku sebanyak satu kali, kemudian korban melakukan pemblokiran akses komunikasi kepada pelaku.

Diperlakukan seperti itu, pelaku merasa marah dan kemudian menyebar video asusila mereka melalui media sosial, sehingga akhirnya korban kemudian melapor kepada pihak kepolisian.

Menutup keterangan, Kapolres Kepahiang kembali memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. (Red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *