AJI Bengkulu Kecam Keras Ancaman Gubernur Bengkulu Terhadap Kebebasan Pers

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Satujuang, Bengkulu- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu mengecam keras pernyataan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.

Pernyataan itu diketahui dilontarkan Helmi saat wawancara doorstop dengan pewarta, pada Kamis (15/5), sekitar pukul 10.27 WIB di depan Kantor Wali Kota Bengkulu, Kelurahan Bentiring Permai, Kecamatan Muara Bangka Hulu.

Wawancara tersebut berlangsung usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

Didampingi Wali Kota Dedy Wakyudi, Helmi Hasan merespons pertanyaan jurnalis tentang pesan khususnya kepada publik.

Dalam video berdurasi pendek yang terekam jelas oleh jurnalis, Helmi Hasan menyampaikan kalimat yang kontroversial dan bermuatan intimidasi:
“Dan bagi media-media yang sudah bikin berita hoaks, tolong di-take down. Kalau tidak, medianya kito take down.”

Pernyataan ini terekam pada menit 01.16 hingga 01.22.

Menurut AJi, ucapan tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga mencerminkan sikap anti-demokrasi dan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan mengancam media merupakan bentuk pelecehan terhadap prinsip kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi yang dilindungi konstitusi.

Ketua AJI Bengkulu, Yunike Karolina, menyebut pernyataan Gubernur Helmi Hasan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Pernyataan tersebut mencederai semangat demokrasi dan membuka preseden buruk terhadap kebebasan pers. Apalagi ucapan itu keluar dari seorang kepala daerah yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung keterbukaan informasi publik,” tegas Yunike, Sabtu (17/5/25).

Yunike mengingatkan bahwa jika terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, maka penyelesaiannya telah diatur melalui mekanisme yang sah: hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, hingga proses hukum.

Ia juga menegaskan, seorang pejabat publik tidak memiliki kewenangan menyatakan suatu pemberitaan sebagai hoaks secara sepihak.

Penilaian terhadap hoaks harus melalui verifikasi ketat oleh lembaga berwenang, seperti Kominfo, kepolisian, atau tim cek fakta independen.

“Label hoaks tidak bisa asal tempel. Kalau pejabat semena-mena menyebut berita hoaks hanya karena tidak suka isinya, itu bentuk pembungkaman,” tambahnya.

AJI Bengkulu menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

  1. Mengecam segala bentuk ancaman dan intimidasi terhadap media massa, baik secara verbal maupun non-verbal,
  2. Menuntut Gubernur Bengkulu mencabut pernyataannya secara terbuka dan meminta maaf kepada publik serta komunitas pers,
  3. Mendorong seluruh jurnalis dan redaksi untuk terus bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, prinsip verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik,
  4. Mengimbau Dewan Pers untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini guna menjaga marwah dan kemerdekaan pers,
  5. Mengajak masyarakat untuk mendukung pers yang independen dan profesional sebagai garda demokrasi.

“Panjang umur kebebasan pers. Panjang umur demokrasi,” pungkas Yunike.

Narahubung:
Yunike Karolina, Ketua AJI Bengkulu
Email: aji.bengkulu0736@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *