Karimun – Kebijakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mendapat reaksi penolakan dari buruh di Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau.
Penolakan itu dilakukan dengan aksi demonstrasi di halaman kantor DPRD Karimun, Kamis (15/9/22).
Aksi unjuk rasa buruh ini diterima oleh ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat, bersama Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Massa diminta mengutus perwakilan untuk membahas hal-hal yang menjadi tuntutan.
Selain itu, buruh juga mendesak pemerintah membatalkan Undang-Undang Omnibus Law dan Cipta Kerja. Mereka juga meminta pemerintah memberi upah layak kepada para buruh.
“Kami sudah bahas bersama perwakilan buruh terkait tuntutan yang disampaikan dalam orasi tadi,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Kamis (15/9).
Ia juga mengatakan, Pemda Karimun akan segera menyurati pemerintah pusat untuk menindaklanjuti tuntutan para buruh dalam aksinya.
“Terkait dua poin tuntutan mereka ini. Mahkamah Agung telah menerima gugatan yang disampaikan buruh dan meminta untuk Pemerintah dalam tempo 2 tahun segera merevisi,” kata Rafiq.
Dijelaskannya, langkah menyurati Pemerintah Pusat nantinya dilakukan agar mempercepat proses revisi hingga tidak menunggu jangka waktu dua tahun.
“Sehingga dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat kepada semua pihak khususnya buruh di Karimun,” ungkapnya.
Sementara berkaitan dengan penolakan kenaikan harga BBM, kata Rafiq, kebijakan itu menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Namun demikian, Pemda Karimun akan memberikan bantuan stimulus untuk mengatasi kondisi itu.
“Salah satunya, dengan memberikan bantuan terhadap sejumlah golongan masyarakat sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Dari besaran angka Rp 3,6 miliar, ada sekitar Rp 3,1 miliar diperuntukkan untuk bantuan sosial upah, baik itu dalam bentuk bantuan tunai maupun sembako.
“Sekitar Rp500 juta itu dari kebijakan kita, untuk membuat operasi pasar, berupa bazar murah yang dilakukan setiap minggunya hingga Desember mendatang,” tutup Rafiq. (Boy/Har)