Kota Bengkulu, Satujuang.com – Usai melayangkan sejumlah pengaduan di pusat, Tim Kuasa Hukum ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu resmi melayangkan Surat Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi Paksa ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (7/10/26).
Langkah ini diambil menyusul sikap Pemkot Bengkulu yang terus mengulur pembayaran ganti rugi sewa lahan sebesar Rp4 miliar berdasarkan Putusan MA No. 4003 K/Pdt/2023 yang telah inkracht.
Berkas permohonan komprehensif tersebut diserahkan langsung ke Bagian Kepaniteraan Hukum PN Bengkulu, dengan tembusan resmi yang dialamatkan ke meja Wali Kota Bengkulu.
Saat ini ahli waris tidak hanya mendesak pencairan uang pokok sewa lahan, tetapi juga menuntut pembebanan Bunga Moratoir atas kelalaian Pemkot menjalankan putusan peradilan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Jevi Sartika SH, menegaskan bahwa surat permohonan eksekusi paksa ini merupakan peringatan hukum terakhir sebelum pengadilan mengambil tindakan penyitaan di lapangan.
“Hari ini surat permohonan eksekusi paksa yang komprehensif sudah resmi kami serahkan ke Ketua PN Bengkulu dan tembusannya sudah diantarkan ke kantor Wali Kota Bengkulu. Ini sinyal tegas bahwa ahli waris tidak akan lagi bernegosiasi atau termakan janji manis. Eksekusi ini harus berjalan sesuai prosedur hukum acara perdata,” tegas Jevi Sartika.
Dalam berkas permohonannya, tim hukum mendesak Ketua PN Bengkulu untuk segera menetapkan empat poin tindakan hukum mendasar terhadap Pemkot Bengkulu:
- Penetapan Bunga Moratoir 6 Persen: Menghitung akumulasi pembengkakan utang Pemkot akibat denda keterlambatan sebesar 6 persen per tahun (setara Rp240 juta per tahun) sesuai Pasal 1250 KUHPerdata.
- Berita Acara Pembangkangan Eksekusi: Menetapkan secara otentik bahwa Wali Kota Bengkulu telah melakukan perlawanan hukum (Contempt of Court) atas penetapan eksekusi.
- Pemanggilan Khusus TAPD & BPKAD: Memanggil Sekda selaku Ketua TAPD dan Kepala BPKAD Kota Bengkulu ke sidang insidental pengadilan untuk memastikan alokasi APBD di bawah pengawasan Hakim.
- Sita Eksekusi Aset Non-Fasum: Memerintahkan Jurusita PN Bengkulu menginventarisasi dan menyita aset komersial/privat Pemkot (lahan kosong non-fasum, ruko disewakan, hingga dividen BUMD) untuk dilelang.
Jevi mengecam alibi “kehati-hatian anggaran” yang kerap dipakai Wali Kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menunda kewajiban, sebab sikap membandel tersebut justru mencekik keuangan daerah.
“Pemkot jangan asal mengklaim ‘hati-hati anggaran’ untuk menunda kewajiban. Kelalaian mereka membayar ganti rugi justru membuat utang APBD membengkak Rp240 juta per tahun akibat Bunga Moratoir,” cecar Jevi.
Ia menambahkan, jika dalam waktu dekat Pemkot tidak mengalokasikan anggaran ganti rugi, tim hukum mendesak PN Bengkulu tidak ragu mengeksekusi dan melelang aset-aset daerah yang bersifat non-pelayanan publik.
“Aset-aset komersial milik Pemkot Bengkulu seperti tanah kosong atau bangunan yang disewakan ke pihak ketiga sangat bisa disita untuk dilelang demi membayar hak ahli waris. Jadi jangan ada lagi alasan tidak tahu atau mengabaikan prosedur hukum,” tegas Jevi Sartika memungkasi. (Red)












