Satujuang- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan sebanyak 9.601.041 wajib pajak pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) per 21 Maret 2024.
Dilansir dari CNN, ini menandai peningkatan signifikan sebesar 686.980 orang atau sekitar 7,7 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.409.804 wajib pajak pribadi menggunakan layanan online via e-Filling untuk melaporkan SPT mereka.
Ini menandakan peningkatan yang cukup besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Sedangkan, 224.313 orang masih memilih untuk melaporkan SPT secara manual ke kantor pajak.
Menteri Sri Mulyani juga memberikan pengingat kepada masyarakat yang memiliki pendapatan di atas batas pajak, yaitu di atas Rp54 juta per tahun, untuk segera mengisi SPT mereka sebelum batas waktu terakhir pada 31 Maret 2024.
Ia menekankan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) siap membantu warga yang membutuhkan bantuan dalam memenuhi kewajiban mereka untuk menyerahkan SPT tepat waktu.(NT)
Dapatkan berita pilihan kami langsung di genggamanmu! Pilih kanal andalanmu, akses berita Satujuang.com di WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R