Satujuang- Perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia resmi diberlakukan Kamis (21/3) sebagai bagian dari tiga perjanjian bilateral yang berlaku bersamaan.
Penandatanganan ekstradisi ini terjadi setelah Presiden Jokowi dan PM Lee Hsien Loong meneken perjanjian tersebut pada Leaders’ Retreat di Bintan pada 25 Januari 2022.
Proses domestik untuk menyelesaikan aturan pelaksanaan perjanjian dilakukan melalui UU No. 5 tahun 2023.
Selain ekstradisi, Indonesia juga memberlakukan Perjanjian Penyesuaian Layanan Ruang Udara dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan.
Kemlu RI menyatakan bahwa ketiga perjanjian tersebut sangat penting untuk meningkatkan kerja sama bilateral kedua negara dalam bidang keamanan, efisiensi layanan navigasi di ruang udara, pertahanan, dan penegakan hukum melalui ekstradisi.
PM Lee menyambut baik pemberlakuan ketiga perjanjian ini, menyebutnya sebagai bukti kekuatan dan kedewasaan hubungan antara kedua negara.
Kemlu Singapura menekankan komitmen bersama kedua pihak untuk bekerja sama sebagai negara tetangga guna mencapai hasil terbaik bagi kedua negara.
PM Lee juga menegaskan kembali komitmen Singapura untuk bekerja erat dengan Indonesia dalam mengatasi tantangan bersama, dan menyatakan keyakinannya bahwa hubungan bilateral ini akan terus menciptakan terobosan baru.(NT/kumparan)