Polres Mukomuko dan Jajaran Sosialisasi Larangan Obat Sirup

2 menit baca

Mukomuko, Satujuang.com – Dalam beberapa hari terakhir, tercatat 206 anak di 20 Provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia.

“Kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko agar mengikuti imbauan pemerintah untuk menghindari penggunaan obat sirup bagi anak,” ujar Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, Jumat (21/10/22),

Seluruh personel Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran terutama Bhabinkamtibmas diharapkan menyosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat.

Kapolsek Mukomuko Utara Ipda Manogu Simanjuntak melaksanakan sosialisasi ke apotek, toko obat dan klinik di Kota Mukomuko.

“Kami imbau agar masyarakat dan apotek menghindari penggunaan obat sirup yang dilarang BPOM,” ujar Kapolsek yang didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu Mulyadi dan Kanit Sabhara Aiptu Pery Yulian.

Dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI, orang tua dihimbau menghindari penggunaan obat yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).

Adapun obat sirup yang ditarik dipasaran oleh BPOM yakni

1, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. (red/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *