Dirreskrimsus Polda Jateng : Belum Ada Kasus Fatal Akibat Obat Sirup

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Semarang – Terkait obat jenis sirup, Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jateng dan stakeholder terkait.

“Dari hasil koordinasi penyebab bahan dalam obat yang menyebabkan kematian pada anak, sampai saat ini masih dalam penelitian oleh pihak kedokteran dan BPOM,” Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, Jumat (21/10/22)

Di wilayah Jateng sendiri menurut Kombes Dwi belum ada laporan terkait, akibat fatal terhadap anak.

“Belum ada surat resmi dari Kemenkes terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian,” kata Dwi.

Dwi mengatakan bahwa IDI dan Kabid dokkes sementara ini untuk pengobatan diutamakan menggunakan obat dalam bentuk puyer.

BPOM juga menyampaikan beberapa produk sirup yang beredar telah ditarik sendiri oleh Industri farmasi dan PBF (Perusahaan Besar Farmasi).

“Sebagai tindaklanjut dan antisipasi, Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyiapkan 3 Rumah Sakit Rujukan Hemodialisis khusus anak di Rumah Sakit Provinsi Jateng,” kata Dwi.

Disebutkan bahwa Ditreskrimsus bersama jajaran Polres, Polresta maupun Polrestabes akan melakukan pendataan di masing-masing apotek.

“Ditreskrimsus akan mendata di tingkat IF (Industri Farmasi.red) dan PBF, (Perusahaan Besar Farmasi.red) terkait produk yang sudah ditarik,” ujarnya.

Sesuai koordinasi dengan IDI dan Kabid dokkes, Ditreskrimsus dan Polres jajaran juga memberikan imbauan agar sementara waktu mengutamakan pengobatan dalam bentuk puyer.

Dwi juga memerintahkan agar masing-masing Satwil melaksanakan koordinasi dengan Dinkes dan IDI di wilayahnya.

“Apabila ada informasi tentang suspect kasus terkait, agar dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda Jateng,” Lanjut Dwi.

Sementara untuk perkembangan terkait dugaan gagal ginjal akut bisa dilaporkan ke Polda melalui Subdit 1 Indagsi Krimsus Polda Jateng.

“Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas KBP M. Iqbal Alqudusy mengimbau kepada para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut.

“Perkembangan adanya dugaan gagal ginjal akut agar dilaporkan ke Polda Jateng melalui Subdit 1 Bidang Indagsi Ditreskrimsus, agar Polri bisa monitor perkembangannya,” pungkas M Iqbal. (red/hdi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *