Bengkulu – Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak pengajuan praperadilan tersangka korupsi dana replanting sawit yang baru saja dilantik jadi kepala desa di Bengkulu Utara.
Terdakwa PR dan tiga rekannya sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Kejati Bengkulu dana replanting kelapa sawit tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp 21 miliar.
Dalam sidang amar putusan Praperadilan, hakim tunggal Dwi Purwanti menilai berdasarkan dua alat bukti yakni berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti keempat tersangka sudah benar ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan hakim, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti permohonan pra peradilan ditolak, Selasa (9/8/22).
Kuasa hukum para tersangka, Made Sukiade mengaku kecewa dengan amar keputusan hakim. Menurut Made hakim dinilai salah mengambil keputusan.
Made mempertanyakan bagaimana hakim bisa menilai menggunakan kasus pidana umum sebab hal ini kan kasus korupsi yang tidak bisa dinilai hanya menggunakan dua alat bukti dan para tersangka tidak bersalah sebab sejauh ini hasil audit belum ada ditimbulkan.
Made mengungkapkan seseorang dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi bila sudah ada unsur kerugian negara di dalamnya.
Dari keempat tersangka ini belum ditemukan adanya kerugian tersebut.
Selain itu kata Made, baik tersangka dari kelompok tani ataupun PR sebagai kepala desa tidak memiliki wewenang dalam pencairan uang karena program replanting ini dilakukan pihak ketiga atau kontraktor.
Selain itu mekanisme pencairannya dana replanting ini, pihak kelompok tani mengusulkan penerima bantuan dan meminta pihak ketiga mengerjakan replanting yang masing-masing per hektar dibiayai senilai 30 juta rupiah per hektar dan setiap satu kepala keluarga hanya boleh mengajukan sebanyak 4 hektar.