Mukomuko – Dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022, Polres Mukomuko telah berhasil mengungkap 14 kasus Narkoba.
Hal itu disampaikan Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU M. Amin Wayan beserta Anggotanya saat konferensi pers di depam Mapolres Mukomuko, Jumat (1/7/22).
Kapolres melanjutkan, khusus di bulan Juni ada 4 kasus yang diungkap yaitu 2 kasus narkoba jenis ganja dan 2 kasus jenis sabu.
Barang bukti yang di amankan adalah sabu 100 gram, 3 unit sepeda motor, hp, uang tunai dan bahan untuk pengisap barang haram tersebut.
Adapun keempat kasusu yang di ungkap pada bulan Juni 2022 sebagai berikut :
1, Tanggal 9 Juni 2022, TKP di Ruko Pasar Kelurahan Koto Jaya dengan terangka seorang wanita inisial MD.
2. Tanggal 15 Juni 2022, TKP di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh dengan tersangka inisial Pr.
3. Tanggal 28 Juni 2022, TKP di Desa Pulai Payung Kecamatan Ipuh dengan tersangka inisial EB.
4. Tanggal 30 Juni 2022, TKP di Desa Air Merah Kecamatan Malin Deman dengan tiga tersangka yaitu inisial AR, MH dan WS.
Untuk kasus yang keempat, tersangka AR saat ditanya Kapolres menjelaskan, ia menjual satu paket sabu dengan harga Rp1 juta.
“Keuntungan satu paketnya tiga ratus ribu rupiah, dan dalam sebulan saya bisa menjual sampai 50 gram dan pembelinya adalah para Wiraswasta,” aku AR.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat apa bila ada masyarakat yang menggunakan narkoba segera laporkan kepada pihak berwajib.
Agar supaya pengedarnya bisa ditangkap dan bisa di kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di Mukomuko.
“Mari kita selalu waspada dan sama-sama mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dengan barang haram (narkoba) tersebut,” pesan Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba, IPTU M. Amin Wayan menjelaskan,kasus ini masih dalam proses pengembangan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya setelah ini,” pungkas Amin. (zul/red)






