Pedagang Pasar Minggu Kedapatan Simpan Ganja dan Sabu

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu – Satgas 2 Gakkum Ops Antik Nala 2022 Polres Bengkulu meringkus pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu inisial JA (44).

Pelaku merupakan seorang pedagang yang beralamat di Jln. Bangka III Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Penangkapan dilakukan Selasa (28/6/22) sekitar pukul 10.00 WIB saat Polres Bengkulu mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di seputaran Pasar Minggu Kota Bengkulu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku. Petugas melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi yang didapat.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo melalui Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto mengatakan, dalam penangkapan, tidak ditemukan barang bukti.

“Setelah diinterogasi, anggota menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan,” ujar Sugiharto.

Ia melanjutkan, saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok, 1 linting ganja, plastik klip dan alat hisap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polres Bengkulu beserta barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. (red/bks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *