Sidoarjo – Akses jalan perumahan di Desa Bligo diblokir oleh Rudi yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Awalnya konflik jalan masuk ke perumahan ini antara Rudi dan pihak developer. Akibatnya berimbas pada warga perumahan yang menggunakan jalan tersebut..
Selama satu tahunan ini sering di bongkar tutup oleh warga dan Rudi sebagai pemilik lahan, dikarenakan Rudi mengaku belum ada kompensasi dari pihak developer selama ini selama belasan tahun ini.
Rudi mengklaim memiliki bukti kepemilikan lahan berdasarkan SK Gubernur pasa objek lahan 50 meter persegi yang digunakan akses jalan warga perumahan ini menuju sekolah dan pasar Desa itu.
“Saya meminta kompensasi dari pengembang perumahan sebesar 600 juta,” ungkapnya.
Setelah mendapat laporan dari Kepala Desa Bligo dan Camat Candi atas kejadian tersebut, Wabup Subandi, langsung mengambil langkah untuk memediasi.
Di lokasi objek lahan tersebut, Subandi melibatkan BPN Sidoarjo dan Forkopimka Candi untuk menyelesaikan permasalahan itu, Rabu (25/5/22).
Wabup memberikan dua solusi dan meminta pihak Pemilik lahan dan Pengembang untuk mengambil keputusan dalam batas waktu dua bulan ini.
Dua solusi itu yakni memberikan kompensasi 600 juta kepada pemilik objek lahan atau membangun jembatan baru untuk akses jalan umum.
“Konflik lahan yang dibuat untuk akses jalan ini merupakan jalan perumahan, kalau lihat dari siteplan perumahan objek ini masih belum ada suatu kebebasan lahan,” ujarnya.
Hasil mediasi ini sudah dikomunikasikan antar Pemilik lahan dan pengembang sudah bersepakat pada batas waktu 2 bulan ini.
Apabila tidak terselesaikan maka jalan ditutup pemilik lahan dan pihak pengembang perumahan membangun jembatan baru.
“Namun apabila pihak pengembang sudah memberikan uang sebesar 600 juta kepada pemilik lahan, maka jalan ini untuk dihibahkan sebagai akses jalan masyarakat,” ungkap Subandi.
Halim selaku pengembang perumahan Citra Tama Adigraha mengatakan bahwa konflik akses jalan ini sudah lama terjadi dan belum ada titik temunya.
“Namun secara legalitas kita semua ada,” ujar Halim.
Karena masalah ini sudah terselesaikan, maka dibuatkan berita acara penyelesaian sengketa lahan akses jalan ini antara pihak pertama selaku pemilik lahan dan pihak kedua selaku pengembang perumahan. (AH)











