Miliki Senpi Rakitan, Warga Rejang Lebong Diamankan Polisi

Satujuang.com – JI (34) warga Desa Simpan Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu atas kepemilikan senjata api rakitan.

JI diamankan pada Rabu (8/9/21) sore pukul 17.30 WIB di kediamannya.

Selain mengamankan senjata api rakitan itu, petugas juga mengamankan 15 butir peluru.

“Terduga pelaku JI kita amankan di rumahnya, saat digeledah, ditemukan senjata api rakitan dan 15 butir peluru,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Tomy Sahri SH MH, Jumat (10/9/21).

Terduga pelaku JI dan barang bukti diamankan di Polsek Padang Ulak Tanding untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kita jerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat I Nomor 12 tahun 1951,” imbuh Kapolsek.

Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan senjata api tersebut sebagai upaya menekan angka kriminalitas di Rejang Lebong. Seperti diketahui di kawasan Binduriang rawan tindak pidana kriminal. (tb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *