Menu

Mode Gelap
Patroli Long Weekend di Kota Tegal, Pemotor Berknalpot Brong Dihukum Push Up Peringatan Maulid Nabi, Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah Rohidin Mersyah: Sertifikasi Arsitek Kunci untuk Pembangunan yang Sesuai Budaya Pimpin Peletakan Batu Pertama Ponpes An-Nur, Rohidin Optimis Bangun Generasi Berakhlak Peringatan Maulid Nabi, Khairil: Toleransi Adalah Kunci Utama Menghargai Perbedaan Pemprov Bengkulu Sukses Atasi Pembebasan Lahan Masjid Al-Muttaqien

SJ News

Meningkat Seratus Persen, Korban Gigitan Hewan Rabies Diberi Vaksin

badge-check


					Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko. Perbesar

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.

Satujuang.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Provinsi menyebutkan jumlah warga yang menjadi korban gigitan hewan penular virus rabies selama Juli 2021 sebanyak enam orang, meningkat 100 persen dibandingkan bulan sebelumnya tiga orang.

“Sebanyak enam orang yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies pada bulan Juli 2021, dan enam orang korban gigitan hewan ini tersebar di sejumlah wilayah daerah ini,” kata Pengelola Program Rabies Dinas Kesehatan Kabupaten , Bara Lendra, dalam keterangannya di , Rabu (18/8/21).

Ia menyebutkan, dari sebanyak enam warga setempat yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies tersebut, empat orang di antaranya terkena gigitan anjing dan dua orang warga terkena gigitan kucing.

Bara mengatakan sebanyak enam hewan penular rabies jenis anjing dan kucing tersebut merupakan hewan peliharaan masyarakat di daerah ini.

Ia memastikan mayoritas hewan peliharaan yang menggigit manusia tersebut dan hewan peliharaan masyarakat dan telah mendapat vaksin untuk mencegah hewan tersebut terkena penyakit rabies dari instansi terkait.

Kendati demikian, ia mengatakan, setiap warga setempat yang menjadi korban gigitan hewan penular rabies di daerah ini tetap mendapatkan vaksin antirabies (VAR) guna mencegah terkena penyakit rabies.

“Meskipun hewan tersebut diduga tidak terkena rabies tetapi warga yang terkena gigitan hewan tersebut tetap mendapatkan vaksin untuk mengantisipasi warga tertular penyakit tersebut,” ujarnya.

Warga yang terkena gigitan hewan penular rabies mendapatkan VAR secara gratis tetapi mereka harus melengkapi persyaratan berupa surat keterangan dari kepala desa diketahui camat dan surat rujukan dari puskesmas setempat.

Trending di SJ News