FR Dijerat Pasal 6 Huruf c UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara

Lebong, Satujuang.com – Tersangka berinisial FR dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi yang menjalani praktik industri (magang) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

FR disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pasal ini mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan kedudukan.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani saat konferensi pers bersama awak media pada Senin (26/10/26) siang.

Selain pasal utama tersebut, penyidik juga mencantumkan pasal subsider, yakni Pasal 6 huruf a UU TPKS, Pasal 418 ayat (2) huruf a KUHP, dan Pasal 415 huruf b KUHP, sesuai keterangan kepolisian.

Dalam perkara ini, dugaan penyalahgunaan relasi kuasa menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati. Berdasarkan kronologi yang disampaikan kepolisian, korban diduga mendapat ancaman tidak akan diluluskan dalam praktik industri apabila menceritakan tindakan yang dialaminya.

Berdasarkan kronologi, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di ruang kerja terlapor. Korban diduga mengalami tindakan fisik saat berada di ruangan tersebut.

Untuk mendukung penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, cermin, surat permohonan praktik industri dari sekolah, surat persetujuan praktik industri dari Dikbud, serta dokumen keputusan Bupati Lebong terkait penempatan FR di lingkungan Dikbud.

Penerapan pasal tersebut masih merupakan sangkaan dalam proses hukum. Pembuktian unsur tindak pidana dan penentuan bersalah atau tidaknya tersangka menjadi kewenangan pengadilan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *