Sidang Penggusuran Pedagang Pantai Panjang, PH Saung Bigi: Pemkot Akui Salah Administrasi

2 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Persidangan perkara perdata penggusuran pedagang Pantai Panjang membongkar adanya salah administrasi serta tindakan salah objek dalam eksekusi penertiban Saung Bigi.

Penasihat Hukum (PH) pedagang Saung Bigi, Hj. Maghdaliansi, S.H mengatakan, Fakta hukum tersebut mengemuka dalam agenda pemeriksaan saksi perkara nomor 54 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (5/10) kemarin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Medy, selaku penanggung jawab tim penertiban di hadapan majelis hakim mengakui adanya kekeliruan administrasi oleh Dinas Pariwisata Kota Bengkulu hingga berujung peneguran internal.

Maghdaliansi menegaskan bahwa aksi penggusuran yang dilancarkan dinas terkait terbukti menyasar lokasi yang secara aturan sah untuk berdagang.

“Dalam sidang pembuktian terungkap jelas ada kesalahan administrasi dari Dinas Pariwisata dan diakui oleh Pak Sekda. Saung milik klien kami ini berada di zona yang diperkenankan untuk berdagang, bukan berdiri di atas bangunan breakwater, jogging track, atau kawasan RTH,” ujar Maghdaliansi, Selasa (6/10/26).

Maghdaliansi membeberkan, tata ruang pesisir Pantai Panjang terbagi menjadi tiga zona.

Zona 2 yang membentang dari Angel Wing hingga Hotel Marina merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terlarang untuk aktivitas pedagang.

Namun, lapak Saung Bigi milik para penggugat berada di Zona 3, yakni dari area Hotel Marina hingga Hotel Merah Putih dan jembatan, yang merupakan zona resmi yang diizinkan untuk perdagangan.

Tak hanya salah objek lokasi, persidangan turut mengungkapkan bahwa Sekda Kota Bengkulu tidak pernah menerbitkan instruksi pembongkaran saung menggunakan alat berat ekskavator.

Keterangan Kasatpol PP Kota Bengkulu di muka sidang mengonfirmasi bahwa eksekusi pembumirataan saung berjalan atas perintah Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu tanpa didasari berita acara penertiban maupun data identifikasi nama pedagang.

Melihat fakta salah objek eksekusi tersebut kata Maghdaliansi, majelis hakim PN Bengkulu menyarankan agar Pemkot Bengkulu segera menyiapkan formulasi solusi ganti rugi bagi para pedagang yang terdampak.

“Berikutnya kami tinggal menunggu kesimpulan dan putusan. Semoga putusannya menjadi yang terbaik dan bisa memberi solusi nyata bagi para pedagang yang menderita kerugian,” kata Maghdaliansi memungkasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *