Kota Bengkulu, Satujuang.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memeriksa mantan Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda, terkait skandal dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa, Senin (5/10/26).
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Pemkot Bengkulu tersebut dilakukan guna mengurai tata kelola dan aliran dana pasar yang mencakup periode rentang waktu panjang sejak 2005 hingga 2026.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Yuharmen Yakub, mengonfirmasi pemanggilan Patriana yang dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi perkara.
“Ya, dapat kami sampaikan pada siang ini ada pemanggilan terhadap mantan Wakil Walikota Bengkulu terkait dengan kasus dugaan korupsi Pasar Pagar Dewa,” kata Yuharmen, Senin (5/10/26).
Dalam proses penyidikan ini, jaksa tidak hanya menelisik keabsahan dokumen administrasi, tetapi juga membedah aliran penerimaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran yang dikelola Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya.
Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, membeberkan bahwa potensi kerugian keuangan negara akibat penyimpangan pengelolaan pasar tersebut ditaksir menembus miliaran rupiah.
“Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar, namun angka itu masih berupa estimasi awal dan dapat berkembang seiring proses penghitungan penyidik,” terang Yeni Puspita.
Penyidik mengarahkan pemeriksaan untuk memetakan pembagian porsi kewenangan antarpihak, mekanisme pemungutan retribusi, serta legalitas penggunaan dana operasional pasar selama bertahun-tahun.
Kejari Bengkulu menegaskan bahwa kehadiran Patriana Sosialinda murni untuk memberikan keterangan sebagai saksi dan belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara ini. (Red)












