Tempat Karaoke di Lingkar Barat Dihentikan Satpol PP Kota Bengkulu

1 menit baca

Kota Bengkulu, Satujuang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu menghentikan paksa operasional sebuah tempat hiburan karaoke di Jalan Kapuas Raya, Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Sabtu (26/9/26) malam.

Tindakan tegas tersebut diambil setelah petugas menemukan tempat usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi yang berlaku, serta menyembunyikan puluhan botol minuman beralkohol (miras) di lokasi.

Dalam razia pengawasan usaha hiburan malam di wilayah Kota Bengkulu, pengelola karaoke tersebut hanya mampu menunjukkan dokumen perizinan kadaluarsa terbitan tahun 2017 atas nama pemilik lama.

Tak hanya persoalan kepemilikan izin usaha, petugas juga membongkar praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di dalam area karaoke.

Selain tumpukan botol kosong di bagian belakang gedung, petugas mengamankan 44 botol miras yang disembunyikan secara tertutup di dalam lemari dekat meja resepsionis.

Seluruh 44 botol minuman keras tersebut langsung disita petugas Satpol PP Kota Bengkulu sebagai barang bukti pelanggaran perizinan dan ketertiban umum.

Satpol PP Kota Bengkulu meminta pihak pengelola menghentikan seluruh aktivitas operasional sampai seluruh dokumen legalitas dan perizinan usaha dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *