Dugaan Penyekapan Hingga Penembakan, Oknum Polisi Polda Sumsel Dilaporkan Ke Mabes Polri

2 menit baca

Jakarta, Satujuang.com – Tim Kuasa Hukum Jumaidi resmi melaporkan dugaan tindakan intimidasi, penyekapan, kekerasan, hingga penggunaan senjata api secara tidak prosedural oleh oknum aparat asal Sumatera Selatan ke Mabes Polri dan Komnas HAM.

Peristiwa tersebut diduga melibatkan sedikitnya lima orang terduga pelaku.

Dua di antaranya disinyalir merupakan oknum personel kepolisian yang bertugas di jajaran Polsek Pulau Beringin, Polres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan.

Laporan resmi ditempuh guna memastikan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan aksi sewenang-wenang terhadap Jumaidi diperiksa secara profesional, transparan, serta diuji oleh lembaga pengawas independen.

Kuasa Hukum Jumaidi, Rustam Efendi SH MBA, mengonfirmasi bahwa berkas pengaduan telah disampaikan kepada Kapolri, Bareskrim Polri, Propam Mabes Polri, Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI.

“Laporan sudah kami sampaikan beberapa waktu lalu. Kami meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diperiksa secara profesional, bukan hanya melihat dari satu sisi,” ujar Rustam, Minggu (27/9/26).

Rustam menegaskan bahwa langkah memboyong perkara ini ke lembaga negara di Jakarta bukan untuk menyerang institusi Polri.

Melainkan sebagai dorongan penegakan aturan agar kewenangan anggota di lapangan tidak disalahgunakan.

Ia menilai dugaan pembatasan kebebasan tanpa dasar hukum, penganiayaan fisik, serta aksi penembakan yang tidak sesuai ketentuan merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia.

“Kami memahami bahwa polisi memiliki kewenangan. Tetapi kewenangan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Intimidasi bukan penegakan hukum, penyekapan tanpa dasar hukum bukan prosedur, dan senjata api bukan alat untuk menunjukkan kekuasaan,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum mendesak adanya pengawasan berlapis dari lembaga tinggi negara agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada penanganan internal semata, melainkan diuji berdasarkan pembuktian yang terbuka.

Rustam mengingatkan bahwa atribut maupun jabatan kepolisian tidak boleh dijadikan benteng perlindungan untuk meloloskan diri dari pertanggungjawaban hukum.

“Seragam bukan tameng hukum, jabatan bukan kekebalan hukum, dan kewenangan bukan izin untuk bertindak sewenang-wenang. Kami siap membuka fakta berdasarkan bukti agar kasus ini diuji secara adil,” kata Rustam. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *