Kota Bengkulu, Satujuang.com – Dinilai mengganggu ketenteraman akibat bau busuk dan pencemaran lingkungan, aktivitas usaha pemotongan ayam di RT 04/RW 02 Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, dilaporkan warga ke Satpol PP Kota Bengkulu, Kamis (24/9/26) pagi.
Kedatangan perwakilan warga yang didampingi Ketua RT, Ketua Adat, serta perangkat kelurahan setempat diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Dr Sahat Marulitua Situmorang, bersama jajaran Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda).
Dalam pengaduannya, warga membeberkan bahwa usaha ayam potong tersebut disinyalir kuat belum mengantongi perizinan resmi maupun izin persetujuan lingkungan dari masyarakat sekitar.
Selain memicu pencemaran udara berupa bau tak sedap yang menyengat, pengelola juga dituding membuang limbah ke kolam terbuka hingga membusuk secara alami di tengah permukiman.
Sebelum membawanya ke tingkat Satpol PP, warga menyebut persoalan ini sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh pihak Kelurahan Kandang Limun bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bengkulu.
Namun, komitmen perbaikan yang telah disepakati pemilik usaha tidak pernah dijalankan secara nyata di lapangan.
Lantaran dampak pencemaran masih terus berlanjut dan meresahkan permukiman, warga mendesak Satpol PP Kota Bengkulu segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan legalitas operasional sekaligus menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tersebut. (Red)












