Kota Bengkulu, Satujuang.com – Misteri kematian tragis Indo Melvi Yunandatia (24), relawan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Padang Serai yang jasadnya ditemukan mengapung di aliran Sungai Kampung Bahari, akhirnya terungkap benderang.
Penyidik Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil membongkar alibi palsu tersangka berinisial RPP (25) alias RU, seorang satpam di tempat korban bekerja, usai menggelar pra-rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, mengonfirmasi bahwa motif utama kejahatan tersebut murni akibat niat jahat pemerkosaan yang sudah direncanakan tersangka.
“Tersangka RPP yang merupakan karyawan di SPPG Kelurahan Padang Serai telah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pra-rekon, tersangka hendak memperkosa korban,” tegas Rahmad, Kamis (17/9/26).
Peristiwa tragis itu bermula pada Senin (14/9) sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat korban berangkat kerja mengendarai sepeda motor, tersangka menunggunya di Jalan Kampung Bahari dengan berpura-pura motornya mogok untuk meminta bantuan.
Tersangka bahkan sempat dua kali memutar balik kendaraan guna memantau situasi dan memastikan jalanan dalam kondisi sepi.
Saat berkendara beriringan menuju SPPG Padang Serai, tersangka melancarkan aksinya dengan mengajak korban berhubungan badan.
Lantaran ditolak mentah-mentah, tersangka memaksa menghentikan kendaraan dan menarik tangan korban hingga keduanya terjatuh.
Di saat korban berteriak histeris, tersangka membekap mulut korban secara brutal hingga korban pingsan tak berdaya.
Dalam kondisi setengah sadar itulah, tersangka melampiaskan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
Usai melampiaskan nafsunya, tersangka menggendong tubuh korban menuju tepi sungai yang berjarak beberapa meter dari lokasi motor.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengumpulkan batu berukuran besar dan mengisikannya ke dalam pakaian korban sebagai beban pemberat agar jasadnya tenggelam ke dasar sungai, lalu membuang seluruh barang pribadi korban termasuk ponsel.
Jasad korban akhirnya ditemukan oleh pihak keluarga yang melakukan pencarian mandiri.
Saat dievakuasi dari dalam air, keluarga mendapati tumpukan batu masih tersimpan di dalam baju korban.
Sebelum kejahatan asusila dan pembunuhan ini terbongkar, tersangka RPP sempat mengarang alibi bahwa ia membunuh korban karena sakit hati sering diejek “hitam”.
Namun, skenario tersebut runtuh total setelah penyidik menemukan bukti-bukti baru di lapangan.
Atas perbuatan biadabnya, tersangka yang diringkus kurang dari 12 jam pasca-kejadian kini mendekam di sel tahanan Polresta Bengkulu.
Tersangka dijerat Pasal 459 primer, subsider Pasal 458 dan Pasal 473 Ayat (2) huruf a jo Pasal 128 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)












